rihants com blue

Sabtu, 18 Agustus 2018

“KONSERVASI KAWASAN DAN BANGUNAN BERSEJARAH DI KOTA SEMARANG” (KAWASAN KAMPUNG MELAYU)

“KONSERVASI KAWASAN DAN BANGUNAN
BERSEJARAH DI KOTA SEMARANG”
(KAWASAN KAMPUNG MELAYU)


Latar Belakang
Upaya pembangunan berwawasan identitas menjadi upaya Bangsa Indonesia dalam  membangun negeri ini. Namun dalam proses pembangunan tersebut ada hal-hal yang terlupakan, yaitu mengenai konservasi bangunan kuno atau bersejarah. Di setiap pelosok daerah di Indonesia memiliki latar belakang sejarah masing-masing yang ditandai dengan adanya bangunan atau semacamnya yang menjadi warisan bukti sejarah tempat tersebut. Pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan yang pesat sehingga kebutuhan akan bangunan semakin meningkat pula. Akibatnya banyak bangunan kuno atau bersejarah terabaikan, penggusuran dan perombakan bangunan tersebut pun dilakukan dengan alasan untuk pembangunan fasilitas baru. Dengan demikian, nilai sejarah atau budaya suatu tempat akan luntur. Karena bangunan yang dibongkar atau digusur tersebut merupakan simbol atau identitas dari suatu tempat dan merupakan warisan nenek moyang yang patut dijaga dan dilestarikan. 

Salah satu daerah yang memiliki bangunan kuno atau bersejarah adalah Kota Semarang. Kota Semarang merupakan Ibu Kota Jawa Tengah dan memiliki latar belakang sejarahnya sendiri, hal tersebut ditandai dengan keberadaan bangunan-bangunan kuno atau bersejarah yang ada. Bangunan tersebut menjadi saksi sejarah Kota Semarang yang kita kenal saat ini. Karena setiap masa saling berkaitan, antara masa lampau, masa sekarang, dan masa depan. Untuk itu, perlu adanya studi mengenai kelayakan kawasan dan bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang terutama Kampung Melayu agar keberadaannya tetap terjaga dan lestari. Karena seiring perkembangan jaman, sisa-sisa jejak keberadaan Kampung Melayu semakin pudar tergerus pembangunan nasional dan perkembangan zaman. Selain itu, telah ditetapkan bahwa Kawasan Kampung Melayu merupakan salah satu cagar budaya dan patut untuk dijaga dan dilestarikan (dikonservasi)  yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Paragraf 4 Pasal 69.






Download>>>>>>>>>>>>>>>.
https://drive.google.com/file/d/1-kxGskFkNSCH8Ab_QLwaQiKNqWhBhXUb/view?usp=sharing

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management